Jumat,  22 November 2024

Pemprov DKI Minta Setiap Orang Gunakan PeduliLindungi Saat di Rumah Makan

SN/HW
Pemprov DKI Minta Setiap Orang Gunakan PeduliLindungi Saat di Rumah Makan

RN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, dan café yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mall).

Hal itu disampaikan Gumilar dihadapan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan cafe pada Senin (6/9) kemarin di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan café. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," ujar Gumilar dikutip pada Selasa (7/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Cacar Monyet Marak, DKI Baru Punya 1.000 Dosis Vaksin  

Lebih lanjut Gumilar mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan café. Hal ini, kata Gumilar, bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan café.

Gumilar turut meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan café untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. 

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.