Kamis,  28 March 2024

Keren..! KAI Raih 3 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021

HW
Keren..! KAI Raih 3 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021

RN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil meraih 3 penghargaan dalam ajang Anugerah Humas Indonesia 2021. Ketiga penghargaan tersebut yaitu Silver Winner untuk Kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terbaik Sub Kategori PPID Pembantu,

Bronze Winner untuk Kategori Pelayanan Informasi Publik Terinovatif Sub Kategori Website, dan Bronze Winner untuk Kategori Pelayanan Informasi Publik Terinovatif Sub Kategori Laporan Pelayanan Informasi Publik.
 
Ajang penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Humas Indonesia secara virtual pada Jumat (17/9). Anugerah Humas Indonesia 2021 yang berbasis entri dan penilaian juri memperlombakan kategori Pelayanan Informasi Terinovatif dan PPID Terbaik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini. KAI berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin, sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
“Saya manyampaikan terima kasih kepada Humas Indonesia yang telah memberikan 3 penghargaan kepada KAI pada Anugerah Humas Indonesia 2021 ini. Prestasi ini menjadi semangat bagi KAI untuk melayani stakeholders terutama di bidang kehumasan dengan lebih cepat dan lebih baik sesuai dengan tema HUT Ke-76 KAI yang jatuh pada 28 September nanti,” ujar Joni dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu(18/09/2021).
 
Penghargaan Sub Kategori PPID Pembantu Terbaik yang diterima KAI tersebut diberikan berdasarkan kriteria penilaian yaitu struktur PPID di organisasi, tugas pokok dan fungsi, pencapaian organisasi, dan portofolio kinerja.
 
Terdapat 13 PPID Pembantu KAI yang berkedudukan di Daerah Operasi di Jawa dan Divisi Regional di Sumatera yang membantu PPID Utama KAI yang berkedudukan di Kantor Pusat. 

BERITA TERKAIT :
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu
Hoki Politisi Yang Dapat Jakarta Youth Award, Suara Meledak & Melenggang Ke DPRD DKI 

Bentuk bantuan tersebut yaitu dalam hal pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di antaranya melakukan pelayanan informasi publik yang masuk ke PPID Daerah, ataupun melayani permohonan informasi yang diteruskan oleh PPID Utama karena informasi yang diminta berada di Daerah.
 
Adapun penghargaan Sub Kategori Website Terinovatif diberikan berdasarkan pada konten yang sesuai UU KIP, kreativitas penyampaian informasi, konten kreatif dan inovatif, kreativitas desain dan user experiences, dan pengukuran.
 
Website resmi PPID KAI untuk pertama kalinya diluncurkan pada tanggal 28 September 2016, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Hari Ulang Tahun ke-71 KAI. Website dengan alamat ppid.kai.id ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses layanan informasi mengenai perkeretaapian secara online.
 
Konten website PPID KAI seluruhnya mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam website ini selain memuat tentang Daftar Informasi Publik KAI dan peraturan-peraturan terkait KIP, juga memuat menu khusus untuk Permohonan Informasi Publik yang langsung tersambung dan dilayani langsung oleh admin website yang dalam hal ini adalah staf PPID. Selain itu, ada pula menu permohonan pengajuan keberatan.
 
Minat pemohon informasi melalui website PPID KAI terus mengalami peningkatan. Pada 2018 persentase pemohon informasi melalui website sebesar 45,1%, pada 2019 sebesar 92,0%, dan pada 2020 sebesar 95,6%.

Selain website, KAI juga telah menghadirkan aplikasi PPID KAI yang dapat digunakan masyarakat sejak awal Agustus 2021. Aplikasi PPID KAI hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba cepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi publik di tengah pandemi Covid-19.
 
Sementara penghargaan Sub Kategori Laporan Pelayanan Informasi Publik Terinovatif diberikan berdasarkan pada substansi isi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 36 Ayat (3) dimana laporan sekurang-kurangnya harus mencakup di antaranya gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di badan publik dan gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik.
 
“Penghargaan ini menjadi perwujudan KAI untuk selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat. KAI akan terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi,” tutup Joni.