Kamis,  18 April 2024

KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

DIS/RN
KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

RN - Banyak kasus pemerkosaan selama pandemi, contohnya NA (17) Warga kota Banda Aceh yang disetubuhi oleh AS (47) Warga Kuta Alam mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak, sebab pemerkosaan maka akan mengubur masa depan anak dan seluruh mimpi-mimpinya di masa depan.

Berkaca dari kasus NA yang disetubuhi AS kini ditangani majelis hakim. Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAD Provinsi Aceh. Ayu Ningsih menyebut selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak marak terjadi.

"Kita tidak dapat laporan secara langsung. Namun karena isu anak kita lakukan upaya lintas sektor.  Apakah di dampingin atau tidak. Kasus ini sudah lama, di Maret atau April. Namun baru disidangkan. Pelaku harus ditelusuri, apakah cuma satu atau ada yang lain. Sebab, sebelumnya kasus yang sama ada sangkut paut dengan pelaku dengan indikasi dengan keluarga pelaku. Jadi ada komplotannya atau tidak.  Ini harus dikembangkan pihak kepolisian," jelasnya saat dihubungi, Jumat 17 September 2021.

BERITA TERKAIT :
Dempet Dengan Pilkada, PON Aceh-Sumut Terancam Ditunda Atau Mundur...
Gandeng Kejati, Kini KONI DKI Jakarta Lebih Transparan

Diungkapkan  Ayu juga bahwa dirinya merasa iba bahwa selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan anak malah meningkat pesat dan harus diteliti penyebabnya dan ditanggulangi agar tidak terus berlanjut.

"Saat pandemi Ini banyak juga kasus anak yang disetubuhi di bawah umur, yang akhirnya juga minta didamaikan dan juga minta dinikahkan. Dengan alasan kalau tidak dinikahkan korbanya ada yang mau bunuh diri. Ini dilematis apa lagi orang tua mendukung pernikahan tersebut. Kalau misal anak menikah dalam usia sekolah kita nggak bisa menjamin setelah pernikahan dia masih sekolah, terus belum lagi pernikahan diawali dengan kesan yang nggak baik, ini akan berdampak seumur hidup, itu kepada korban yang belom siap menikah," bebernya.

Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap tidak ada lagi jenis pernikahan yang terjadi akibat pemerkosaan.

"Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan di damaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual."harapnya

"Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan," tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak. Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan AS merupakan pindana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang 

”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”

“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait

#kpad   #aceh   #perkosa