RN - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Ginka Febriyanti Ginting mengomentari perihal polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Ginka, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Ginka berpendapat bahwa putusan MK ini bersifat final dan binding. Menindaklanjuti perihal polemik ini, pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadwal yang lebih cepat ini tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.
Ginka menyatakan bahwa MK dan MA sudah memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.
“Masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh oknum - oknum yang berniat untuk melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi,”ucapnya.
Gingka menyatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah harga mati.
"Nasionalisme dalam Lembaga Negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa di ganggu gugat” pungkas Ginka saat menutup wawancara.