Jumat,  26 April 2024

Mensos Risma Ngamuk Lagi, FPPJ: Jangan Emosian Mulu, Engga Ngerti Alur Data?!

Sani
Mensos Risma Ngamuk Lagi, FPPJ: Jangan Emosian Mulu, Engga Ngerti Alur Data?!

RN - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini kembali membuat geger lantaran sikapnya memarahi dan menunjuk-nunjuk salah seorang anggota Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Gorontalo. Hal ini bukan kali pertama kali dilakukan Risma terhadap para pekerja non PNS, dalam hal ini PKH.

Menanggapi kejadian tersebut, Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) meminta mantan Walikota Surabaya itu sebelum memarahi para anak buahnya, tuntaskan dulu penelitian secara detil. Sehingga jelas apa yang melatar belakangi munculnya persoalan data di wilayah tersebut.

"Menteri Risma jangan cuma bisa marah marah mulu, penghapusan data itu hal biasa, masalah data daerah dengan pusat engga singkron juga biasa. Kan pendataan di kita sebagian besar masih dikerjakan secara konvensional, wajar kalau di daerah sudah hilang, sementara di pusat masih muncul. Atau sebaliknya," ujar ketua FPPJ Endriansah, Minggu (3/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
PDIP Masih Ragu Gadang Nama Risma Jadi Gubernur Jakarta 

Rian, panggilan akrab Endriansah itu menyampaikan bahwa proses pembersihan data di Kementerian merupakan hal wajar. Misalnya menghapus data oenerima manfaat lantatan sudah tidak termasuk kategori layak mendapat bantuan. 

"Tapi kalau menghapus saja, tanpa memasukan penerima manfaat baru juga salah, angka kemiskinan di Indonesia itu semakin meningkat, apalagi setelah pandemi," katanya.

Sebelumnya, senada dengan Rian, Koordinator Advokasi BPJS WATCH Timboel Siregar menyatakan, proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP 76/2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.

"Namun sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleaning data tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," ujar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9) lalu.

Sebelumnya, Risma menandatangani Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021.

Dalam diktum kesatu beleid tersebut disebutkan, "Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Kemudian pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

Adapun pada diktum keempat, ditegaskan bahwa sejak Kepmensos 92/2021 berlaku, maka Kepmensos 1/2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa, dinyatakan tidak berlaku lagi.

#Risma   #FPPJ   #Data