Jumat,  26 April 2024

Terkait Pinjol, Nih Saran Dari Team Hukum JARI 98: Nggak Usah Dibayar

RN/CR
Terkait Pinjol, Nih Saran Dari Team Hukum JARI 98: Nggak Usah Dibayar
-Net

RN - Pinjaman Online (Pinjol) jika dirasa ilegal atau Bank Gelap dan merugikan masyarakat, maka pinjaman tersebut tidak usah dibayar.

“Bagi yang terlanjur meminjam tapi masih dirugikan lebih baik lapor Polisi,” ujar Ketua Team Hukum JARI 98, Ria Kusumawati SH saat berbincang dengan radarnonstop.co, Rabu (13/10/2021).

Jika ada debt kolektor yang datang menagih sebagai utusan dari Pinjol dan melakukan ancaman dengan menggunakan kekerasan baik dengan ucapan maupun tindakan fisik, warga diminta melaporkan ke RT setempat.

BERITA TERKAIT :
Dukung Hakim MK, JARI’98: Putusannya Pasti Cantik dan Rasional
Wujudkan Generasi Sehat dan Tangguh, Puskes Penjaringan: Yuk Kita Lakukan Imunisasi si Buah Hati

“Lalu arak saja orang - orang tersebut (red -debt kolektor) dengan meminta bantuan warga setempat ke kantor polisi dan serahkan kepada petugas,” tegas Ria.

Kapolri Perintahkan Berantas Pinjol

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Menurutnya para pelaku kejahatan pinjol ini juga kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Alhasil, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Listyo menyebut situasi pandemi Covid-19 saat ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku, terutama kepada mereka yang terdampak ekonominya.

Padahal, menurut Listyo, pinjol ilegal sangat merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman.

Ia juga menyinggung kasus bunuh diri yang dipicu pinjol ilegal ini. 

"Dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tutur Listyo.

Dalam upaya preemtif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.

Sedangkan dari sisi preventif, Listyo meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber. Selain itu, juga Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," ucap Sigit.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (12/10).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.

Lalu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.