RN- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah terkait dengan adanya kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diduga menerima suap dari oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.
"Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Oktober 2021.
Sebelumnya ramai diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Agung RI, terkait dengan kasus dugaan oknum jaksa nakal di Papua.
BERITA TERKAIT :Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Hal itu menanggapi pernyataan dari Pegiat Anti Korupsi Papua, Rafael Ambrauw terkait adanya kabar Jaksa Agung yang diduga menerima suap dari oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Oknum jaksa tersebut sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua.
Leonard menyebut bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan. Tim Pengawasan Kejaksaan Agung saat ini telah memanggil beberapa saksi untuk dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya.
"Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor," katanya wartawan.
Ia mengatakan bahwa terkait pemberitaan terkait dengan isu Jaksa Agung menerima suap dari kknum jaksa nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas pihaknya menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.