RN - Tenaga kesehatan (nakes) hanya bisa mengelus dada. Sebab, ada wacana mereka harus mengembalikan duit insentif yang kelebihan bayar.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). mengungkap adanya kelebihan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes). Atas dasar temuan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta naskes mengembalikan insentif berlebih itu.
Kemenkes sudah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak pengelola RS dan puskesmas dari 31 provinsi. Tertulis dalam undangan itu 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021'.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Gaji Guru Honorer Cuma 250 Ribu Per Bulan, Adik Kandung Prabowo Janji Dongkrak
"Kami ini hanya kerja soal besaran duit insentif itukan yang menetapkan pemerintah. Kami sudah kerja bertaruh nyawa merawat pasien Corona," tegas nakes yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (23/10).
Perawat itu mengaku aneh dengan temuan BPK. "Kenapa baru sekarang diungkap, lha duit insentif sudah habis buat kebutuhan makan keluarga," keluhnya.
Besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19 yakni untuk Dokter Spesialis Rp 15 juta/bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta/bulan.
Lalu, Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan, perawat dan bidan Rp 7,5 juta/bulan dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan. Ada sekitar 79.564 tenaga kesehatan di 704 faskes dengan total insentif Rp 475,7 miliar.
Kemudian, untuk insentif tahun 2021 telah disetujui dibayarkan kepada 12.442 orang di 82 faskes dengan total insentif Rp 83,8 miliar. Sedangkan untuk santunan kematian telah disetujui dibayarkan kepada 83 orang dengan total santunan Rp 24,90 miliar.
Rapat Kemenkes itu gelar secara daring pada Jumat (22/10) pukul 08.00 WIB, membahas tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Dalam dokumen itu juga tercatat nama RS dan puskesmas yang diundang dalam rapat itu, tercatat ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi.
Surat itu bertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen tersebut juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Di dalamnya terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Lia G Partakusuma membenarkan adanya permintaan insentif nakes yang kelebihan dikembalikan. Persi akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait laporan BPK yang menyatakan 'kelebihan pembayaran' di insentif nakes.
"Kami mendengar adanya pertemuan tadi pagi yang mengundang 447 RS (rumah sakit) dan Puskesmas tentang kelebihan bayar nakes. Kami akan meminta penjelasan serta mempelajari penyebab hal tersebut," kata Lia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Lia berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik atas masalah ini. Dia juga meminta pemerintah bijaksana dalam mengeluarkan aturan.
"Mudah-mudahan ada jalan terbaik, karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan COVID-19. Semoga pemerintah bisa lebih bijak, karena di era COVID-19 ini banyak yang serba baru, dan banyak pedoman yang berubah," ucap Lia.