RN - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi. Diketahui, agenda tersebut merupakan pemanggilan kedua pihak berwajib.
Pemeriksaan keduanya, masih menyorot kasus dugaan kabur dari masa karantina. Sebelumnya, selebgram 26 tahun ini bertolak ke Amerika Serikat bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
BERITA TERKAIT :Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
Menurut pantauan, Rachel Vennya datang pada pukul 08.59 WIB. Dia juga didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja. Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Enggan berkomentar banyak, Rachel Vennya hanya memohon doa guna kelancaran pemeriksaannya kali ini.
"Doain ya, kak," kata Rachel Vennya lalu memasuki gedung
Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan saat Indra menemani sang klien pada pemeriksaan keduanya. Namun pihaknya tak mau berkomentar banyak terkait proses penyidikan sang klien.
"Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawan, dalam tahap penyidikan jadi saya belum bisa ngomong apa-apa, karena masih dalam proses penyidikan," ucap Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
"Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia, ya dia taat dan patuh dan siap mengikuti proses hukum," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan kuat, Rachel Vennya bakal menyandang status baru dari kasus yang menjeratnya.
Namun demikian, hingga kini status hukum perempuan kelahiran September 1995 itu masih sebagai saksi.
Sekedar informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Untuk pemeriksaan Rachel Vennya memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.