RN - Uji emisi lagi digalakan. Uji emsisi kendaraan ini untuk menjernihkan udara DKI Jakarta dari polusi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat Ibu Kota untuk segera mengecek uji emisi kendaraan.
Masyarakat dapat mengecek lokasi uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI. Selain melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, masyarakat juga bisa mengecek jadwal uji emisi secara mobile melalui aplikasi E-Uji Emisi.
BERITA TERKAIT :Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Hal itu diungkapkan Ariza sapaan akrabnya dalam akun Instagram pribadinya @arizapatria.
"Mari segera uji emisi, cek lokasinya di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, akunnya di @dinaslhdki atau cek di aplikasi E-Uji Emisi yang telah diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta, terima kasih," katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Dalam postingannya tersebut, Ariza menyertakan gambar berisikan informasi mengenai uji emisi secara gratis. Uji emisi gratis itu di antaranya digelar di Brigif Mekanis 1 Kalisar, Jalan Raya Kalisari No 41, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 3 November 2021, pukul 09.00-14.00 WIB.
Lalu, uji emisi gratis di area parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya No 9-19, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 November 2021, pukul 08.O0-14.00 WIB.
Untuk dapat mengikuti uji emisi gratis ini, masyarakat cukup membawa kendaraan serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021.