Jumat,  22 November 2024

Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan

DIS/RN
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan

 

RN - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka bersama dengan kekasih dan manajernya dalam kasus kabur dari karantina. 

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya. "Nggak ditahan karena ancaman pidananya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021). 

Dia mengatakan bahwa keputusan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. "Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," katanya.

Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rachel bersama pacar dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) pekan depan.  "Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri. 

Selain Rachel kata Yusri, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang warga sipil. "Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Sebagaimana diketahui Rachel kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri. 

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.