RN - Jejak petualang duo sekawan yakni AH dan BM yang kerap melakukan pencurian di wilayah Cilincing berakhir sudah. Pasalnya, keduanya tertangkap petugas Reskrim saat tengah observasi wilayah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kehilangan motor pada tanggal 3 Oktober 2021.
"Saat petugas berhentikan keduanya malah kabur. Akan tetapi petugas kembali mengejar dan bisa mengamankan kedua pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat press release di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Guruh, saat petugas memeriksa ditemukan satu kunci leter Y dan dua anak kunci.
BERITA TERKAIT :Anggota Kontak Rektor Unika, Begini Kata Kapolrestabes Semarang
Jelang Pilpres & Pemilu, Kapolri Kocok Ulang 67 Kapolres
"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," kata Guruh.
Kepada polisi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor.
"Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan kunci Y," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.