RN - Baru sehari buka, banyak tempat karaoke di Jakarta melanggar aturan. Harusnya setiap tempat karaoke melakukan aturan PPKM ketat Level I dengan kapasitas 25-50 persen dari tempat yang ada.
"Pengunjung ramai, kami tidak bisa tolak," terang seorang pegawai karaoke di kawasan Jaksel, Sabtu (6/11) malam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Patria Riza mengimbau masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan saat uji coba pembukaan tempat karaoke. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di tempat hiburan.
BERITA TERKAIT :Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong?
Pajak Hiburan Naik, Antara Menghapus Haram Atau Duit APBD DKI?
"Terkait karaoke memang sudah dibuka untuk ke depan dengan kapasitas 25% dan 50% ruangan yang ada. Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di YPI Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021).
"Jangan sampai di tempat hiburan terutama karaoke terjadi penyebaran," sambungnya.
Riza memaparkan, pihaknya bakal memastikan pengawasan di seluruh tempat karaoke. Dengan demikian, masyarakat maupun pengelola diminta mematuhi aturan yang ada.
"Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat," jelasnya.
Dia pun tak segan mencabut izin usaha apabila mendapati tempat karoke yang melanggar aturan. Saat uji coba tempat karaoke, dia meminta pengelola menaati protokol kesehatan demi keamanan bersama.
"Dipastikan apabila melanggar, akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izin usahanya," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin pembuka.
"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iffan, saat dihubungi, Jumat (5/11).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.