Jumat,  22 November 2024

Kasus Korupsi IUP Batu Bara Sarolangun, Aktivis Desak Kejagung Ungkap Keterlibatan Bupati

BCR
Kasus Korupsi IUP Batu Bara Sarolangun, Aktivis Desak Kejagung Ungkap Keterlibatan Bupati
Sumber photo : jambiseru.com

RN- Kasus pengalihan Ijin Usaha Tambang (IUP) anak perusahaan PT. Antam yaitu PT. Indonesia Coal Resources (ICR) diketahui merugikan negara hingga 92,5 miliar rupiah. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini telah menetapkan 6 orang tersangka dan telah ditahan.

Namun penanganan kasus tersebut terkesan ada permainan, pasalnya pendalaman kasus tidak dilakukan kepada Bupati Sarolangun Cek Endra, sementara diketahui beberapa tersangka merupakan orang dekat Bupati.

Menanggapi hal ini, Aktivis 98 Agung Wibowo Hadi mengatakan bahwa Kejaksaan Agung jangan bermain dan harus bertindak profesional terhadap persoalan tersebut. Karena menurutnya kasus ini menjadi kesempatan kejaksaan agung untuk membuktikan lembaganya bersih dari isu-isu miring yang muncul selama ini.

BERITA TERKAIT :
Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan 
BPK Temukan Izin Tambang Masalah, Bahlil Maslah Lagi, Bahlil Oh Bahlil

"Kami heran, jelas-jelas ada surat keputusan Bupati yang muncul, lalu tersangka MH itu diduga pernah menjadi bendahara kampanye nya Cek Endra. Tapi kenapa Kejagung tidak mendalami dugaan keterkaitan Bupati? Ini aneh namanya!" ungkap presidium front eksponen 98 ini kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Agung menambahkan bahwa kelancaran proses korupsi tersebut karena adanya tersangka Matlawan Hasibuan alias MH yang merupakan Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional yang berperan menjamin keaslian dokumen perizinan padahal hanya fotocopy.

"Memang kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah, tapi kelancaran korupsi itu karena ada andil besar Matlawan Hasibuan dan itu sudah dibuka oleh Kejagung. Kami minta Kejagung menelusuri aliran dana yang masuk ke Bupati. Ini kepentingan rakyat, jangan main kucing-kucingan," paparnya.

Lebih lanjut aktivis ini mengatakan bahwa permainan curang pengelolaan tambang di Indonesia sering terjadi dan hanya menguntungkan segelintir pihak termasuk oknum pejabatnya, sementara masyarakat hanya mendapat lahan yang sudah rusak.

"Selama ini tambang hanya menguntungkan korporasi dan oknum pejabat saja, rakyat hanya terima banjir sebagai dampak lingkungan yang rusak. Kami minta Bupati ini ditelusuri keterlibatannya, jangan ada permainan," tegasnya.

Diketahui Kejaksaan Agung telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus ini, antara lain ; BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International periode 2009 sampai sekarang, dan MTM selaku Eks Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP). 

#Antam   #Tambang   #IUP