RN - Kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku. Pemberlakuan untuk menahan laju Corona agar tidak meledak pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
PPKM Level 3 berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. "Wah saya sudah pesan hotel di Bali, gimana dong," tegas Cakra warga Jakarta yang hendak liburan, Rabu (17/11).
Diketahui, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
BERITA TERKAIT :Cuma 95 Ribu Bisa Liburan Seru Di JungleLand, September Ceria Bersama Orang Tersayang
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19. Perayaan tahun baru yang lazim dilakukan seperti pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar dilarang sepenuhnya.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Muhadjir.
Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.