Sabtu,  27 April 2024

Jika Anda Punya Anak Cewek, Waspada Jika Ada Saudara Pria Yang Numpang Nginap 

NS/RN/NET
Jika Anda Punya Anak Cewek, Waspada Jika Ada Saudara Pria Yang Numpang Nginap 
Pak De ditahan polisi atas kasus pemerkosaan.

RN - DM tidak menyangka kalau niat baiknya malah berakhir pilu. Sebab, DM yang menolong saudaranya UHS alias Pak De menginap di rumhanya. 

Ibarat air susu dibalas tuba, UHS malah tega memperkosa putri DM. Kisah ini harus menjadi perhatian semua pihak bagi Anda yang memiliki anak perempuan jika ada saudara yang hendak menginap di rumah.

Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk UHS alias Pakde (43), warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

BERITA TERKAIT :
Dibikin Puas Hingga Letoy, Cewek Open BO Dibunuh Gara-Gara Minta Tambahan Duit Tips 
Cewek Open BO MiChat Tewas Di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8) lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat itu, tersangka UHS bersama rekannya IB, menghubungi kerabat korban bernama DM untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.  

IB dan DM diketahui berstatus sebagai saksi. "Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021). 

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka. 

"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Di mana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang," ujar Wahyu. 

Korban yang merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar itu kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya.

Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau. 

"Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.  

Tersangka pun langsung digelandang ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.