RN - Laporan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diajukan Rizky Billar diterima Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 23 November 2021. Suami Lesti Kejora selaku pelapor mengatakan telah mengajukan bukti kuat atas kasus tersebut.
Pemilik nama lengkap Muhammad Rizky Billar resmi melaporkan delapan akun sosial media atas dugaan pengancaman yang menimpa keluarganya.
Tak hanya pengancaman, laporan kasus yang dilayangkan sang aktor juga menyotor tindak pencemaran nama baik.
BERITA TERKAIT :Korban Bully Fans Lesti Kejora Nambah Lagi, Nasib Komika Kiky Seperti Depe
Pakai Baju Seksi, Cara Lesti Kejora 'Pelet' Suami
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Billar mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti kuat kepada pihak berwajib. Adapun bukti yang diberikan pihaknya berupa screen shoot terkait pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum netizen.
"Hari ini kita resmi melaporkan beberapa akun yang sudah kita data, dan tadi sudah kita berikan buktinya proses berikutnya kita tinggal menunggu panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, baik beberapa saksi yang sudah kita berikan namanya dan yang menegetahui ceritanya dari Billar," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
"Akunnya ada lebih sekitar delapan, buktinya ada screen shoot dan ada capture-an dari mas Billar," imbuhnya.
Rizky Billa yang didampingi tim kuasa hukum kelusr dari gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Billar lantas menjelaskan ancaman yang menimpanya juga ditujukan terhadap keluarga sang aktor.
"Yang pasti berkaitan dengan saya dan kelurga lah, keluarga saya," ujar Rizky Billar.
Usut punya usut, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap delapan akun yang disinyalir melakukan pengancaman terhadap keluarganya. Dia mengaku sebelumnya masih membiarkan tindakan kurang menyenangkan tersebut.
Namun kini, pihaknya menilai perbuatan oknum haters ini sudah kelewat batas. Lantaran itu, dia resmi menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
"Sebenernya beberapa akun yang sudah saya pelajari sekitar tiga sampai lima bulan, tapi saat ini sudah kelewat batas sehingga kita membuat laporan," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Rizky Billar atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tertuang dalam nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, pelaku terancam Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.