Jumat,  19 April 2024

Berniat Kabur dan Selalu Mangkir, 2 Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Dijemput Paksa

DIS/RN
Berniat Kabur dan Selalu Mangkir, 2 Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Dijemput Paksa

RN - Tersangka kasus mafia tanah, Erwin Riduan, diduga kabur dari upaya penangkapan dan jemput paksa polisi.

Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Erwin seharusnya ditangkap dan dijemput paksa bersamaan Ina Rosiana. Namun sayang, petugas tidak menemui Erwin saat mendatangi alamat yang diduga kediaman tersangka.

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus saat dihubungi awak media, Rabu (24/11/2021).

BERITA TERKAIT :
Bakal Dimiskinkan, Aset Tersangka Mafia Tanah Bakal Disita

"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," imbuhnya.

Meski demikian, Petrus menegaskan pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin. Atas situasi ini, Erwin pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar Petrus.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan Ina di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa. Tak hanya itu, Ina pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ungkap Petrus.

Seperti diketahui, tersangka Ina dan Erwin kerap mangkir dalam pemanggilan polisi pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Kabarnya, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Kini, total tersangka yang telah di tahan terdiri dari empat orang yaitu, Riri Khasmita (mantan ART), Edrianto (Suami Riri), Farida (PPAT Tangerang) dan Ina Rosiana (PPAT Jakbar).

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Kasus ini bermula saat Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.