RN - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih bergulir. Polisi bakal segera menyita aset para tersangka yang diduga dihasilkan dari tindakan mafia tanah.
BERITA TERKAIT :Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah
Nirina Zubir menyampaikan kehadirannya ke Polda Metro hari ini untuk menanyakan perkembangan kasusnya ke penyidik.
"Hari ini saya dapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka. Jadi ya merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Aset tersangka yang disita diketahui terkait tindakan pencucian uang yang telah dilakukan. Nirina mengatakan penyitaan aset akan dilakukan penyidik pada Selasa (21/12/2021).
"Makanya dengan adanya perkembangan ini kita jadi semakin yakin dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada mulai proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya," terang Nirina.
Nirina pun mengapresiasi sikap tegas dari pihak penyidik. Menurutnya, penyitaan aset tersangka terkait tindakan pencucian uang ini bukti polisi telah serius mengusut tindakan mafia tanah dari para tersangka.
"Jadi perkembangan untuk kami menyenangkan karena kami juga sebenarnya ingin sekali memberikan pembelajaran untuk orang-orang yang istilahnya banyak yang bikin buat kesalahan, tapi pasang badan gitu kan. Sekarang dari pihak polisi pun cukup tegas, nggak bisa nih pasang badan aja karena aliran dana dan apa yang kalian miliki itu juga akan disita," ujar Nirina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir. Polisi telah membekukan rekening bank lima tersangka dan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dengan penelusuran aset para tersangka.
"Untuk aliran dana, secara administrasi sedang diajukan untuk proses (penyidikan) TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Kanit 2 Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menambahkan rekening lima tersangka yang telah ditahan dibekukan untuk memudahkan pelacakan aliran dana.
Dengan membekukan rekening bank para tersangka, lanjut Arifin, penyidik juga jadi lebih mudah mendapatkan data-data perbankan para tersangka.
"Iya, sudah kita ajukan (pembekuan rekening lima tersangka). Untuk TPPU kita sedang tracing aset dan permintaan data-data terkait perbankan tersangka itu," ujar Kemas.
Kemas menyebut, jika nantinya aliran dana para pelaku tersebut telah terlacak, pihaknya akan segera melakukan penyitaan aset. Penyitaan dilakukan karena aset akan dijadikan barang bukti pencucian uang, yang merupakan kelanjutan dari kasus mafia tanah.
"Salah satunya yang akan kita tracing (bisnis tersangka Riri Khasmita). Begitu nanti terbukti dan ada, ya kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Kita jadikan barang bukti di TPPU-nya. Nanti kita melibatkan PPATK, ke perbankan juga kita ajukan pemblokiran," terang Arifin.
Kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu terdiri dari dua klaster. Klaster pertama merupakan kelompok pelaku dan klaster kedua merupakan kelompok notaris.