RN - Mafia tanah kerap membuat resah dan gaduh. Para mafia ini tidak segan-segan mencaplok tanah rakyat.
Setelah pengusaha sawit dituduh kemplang pajak hingga Rp 300 triliun, kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap daftar tiga komponen mafia tanah yang berkeliaran di dalam negeri.
Menurutnya, komponen pertama adalah keterlibatan oknum orang dalam. Kedua, pemborong tanah yang ikut andil kepentingan di dalamnya. Ketiga, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung atau bohir dari praktik mafia tanah.
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris. Juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara," imbuhnya.
Sebagai upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia, Nusron mengatakan pihaknya bakal melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," tegas Nusron.