RN - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Penjaringan memberikan pemahaman kepada petugas gerobak swadaya RT RW di Kali Gendong, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu(24/11/2021).
"Petugas gerobak sampah swadaya RW adalah petugas pengangkut sampah yang langsung dari sumbernya yaitu dari rumah ke rumah dengan demikian maka dimohon kerjasamya untuk saling mengingatkan kepada pemilik rumah yang sampahnya diangkut agar sampah yang sudah terpilah oleh warganya,"ucap Kasatpel LH Kec. Penjaringan Slamet saat dilokasi didampingi Kasie Ekbang Kecamatan, Hilda, Rabu(24/11/2021).
Slamet menjelaskan, pengarahan itu sebagai tindaklanjut sosialisasi lurah dan LH kepada para Ketua RW, selanjutnya para petugas gerobak agar membuang sampah ke dipo adalah benar-benar sampah yang sudah terpilah dan sesuai jadwal buang yaitu sampah residu dan organik bisa setiap hari.
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan
"Sampah an organik 2 x sebulan setiap hari Selasa Minggu ke 1 dan 3 dan sampah B3/ E Waste 1 bulan sekali setiap hari Selasa Minggu ke 3. Namun sampah organik bisa diolah menjadi kompos. Sehingga sampah organik tidak perlu dibuang ke dipo dengan demikian sampah yang dibuang ke dipo adalah sampah yang memang tidak bisa diolah kembali (residu),"jelasnya.
Program kegiatan ini kata Slamet, bisa berjalan bila semua masyarakat terlibat langsung dalam pengolahan sampah.