RN - Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juani (AJ) akhirnya ditahan Unit Kamneg Polres Metro Bekasi Kota setelah satu harian diperiksa oleh penyidik dan juga saksi-saksi yang diduga memberatkan tersangka AJ.
AJ ditahan atas perbuatannya yang berulang dan status terpidana dalam tahanan Kota dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Tersangka AJ ditahan sekitar pukul 22.00 WIB malam," ujar Unggul Sapetua Sitorus, SH bersama rekannya Mario Arisatmojo, SH, MH, Kuasa Hukum Mastaria Manurung, selaku pelapor atas dugaan penipuan Laporan Polisi Nomor : LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Maret 2020, kepada media Selasa, (23/11/2021).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Kami bersama klien mengawal proses pemeriksaan terlapor Ketua Organda AJ diruangan Resmob Unit V Kamneg Polres Metro Bekasi Kota, Selasa(23/11/2021) sejak pukul 09.00 WIB pagi. Kami kawal terus, sampai malam juga, pemeriksaan terlapor Ketua Organda AJ,” papar Unggul.
Lanjut Unggul menjelaskan, sesuai dengan adanya P18 dari kejaksaan, maka penyidik memeriksa kembali pelapor dan tersangka, juga saksi saksi.
Unggul Sitorus, SH menambahkan, Penyidik seharusnya tak ragu lagi menahan tersangka. Sebab menurutnya, untuk menguatkan laporannya, pihaknya telah menyerahkan bukti kuat kepada penyidik.
"Kita telah serahkan ke penyidik di antaranya bukti transferan uang berupa foto dan juga kwitansi," kata Unggul Sitorus.
Selain itu, terang Unggul, sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik untuk melengkapi laporan kliennya.
"Saksi-saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, dan berita acaranya sudah dibuatkan," paparnya.
Selain bukti dan saksi tersebut, Unggul Sitorus membeberkan bahwa tersangka sedang berstatus tahanan kota atas kasus dugaan penipuan yang telah divonis bersalah PN Bekasi selama 9 bulan penjara.
"Tersangka ini semestinya langsung ditahan lantaran sudah pernah dihukum melakukan kejahatan dengan kasus yang sama," terangnya.
Alasan lainnya, Unggul Sitorus menyebut bahwa KUHAP telah mengatur dengan jelas yakni supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan juga tidak melarikan diri.
Sementara, Mastaria Manurung, korban dugaan kasus penipuan dengan tersangka AJ mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak penyidik Kamneg Polres Metro Bekasi Kota, setelah dengan perjalanan waktu yang panjang dan alot, akhirnya orang yang menipu saya ditahan juga.
"Sangat mengapresiasi Polres Metro Bekasi Kota, setelah hari ini, malam ini, keadilan atas perbuatan oknum AJ telah terkabulkan," pungkasnya.