RN - Penentuan kenaikan UMP di Jakarta sudah ada formula dan rumus-rumusnya yang harus dipatuhi. Bukan Pemprov DKI Jakarta yang menyusun. Pemprov DKI sendiri hanya memasukan angka-angka dan inflasi serta lainnya.
Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal rencana buruh yang akan menggelar unjuk rasa berjilid-jilid menuntut Upah Minimum Provinsi naik 5% pada 2022,kemarin
Dijelaskan Ariza, setiap penentuan kenaikan UMP sangat berbeda dengan daerah lain. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
BERITA TERKAIT :Bitcoin Makin Gacor, Trump Bikin Pemain Kripto Sumringah
60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia
"Ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta. Kalau luar Jakarta itu kebijakan pemprov mengeluarkan aturan yang ada, kabupaten bisa berbeda. Kalau di Jakarta kan kabupatennya administratif," jelasnya.
Ariza mengungkapkan, pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencari alternatif.
Hal itu guna kesejahteraan buruh. Maka dari itu, Ariza meminta para buruh untuk bersabar dan tetap tenang.