RN - Kuasa Hukum Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, Dr. (Cand) Muslim Jaya Butarbutar, SH, MH anggap Rapat Pleno yang dilakukan sejumlah Pengurus ICMI Kota Bekasi tidak sah dan melanggar konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) sehingga bisa disebut Pleno lucu-lucuan.
Menurut Muslim Jaya Butarbutar, sebelum dilakukan Rapat Pleno tentu ada tahapan yang semestinya dilakukan yaitu adanya Rapim dan Rakercab Kota Bekasi, ICMI tidak boleh seenaknya melakukan Rapat Pleno kemudian mengganti Ketua ICMI Kota Bekasi, H. Marhaban Sigalingging.
"Apalagi informasinya Rapat Pleno hanya dihadiri segelintir orang padahal sepengetahuan saya jumlah Pengurus ICMI Kota Bekasi sebanyak 125 orang. Bagaimana mungkin Rapat Pleno qorum kalau hanya dihadiri segelintir orang yang punya ambisi syahwat pribadi," papar Muslim Jaya Butarbutar kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Muslim Jaya Butar Butar menyebut bahwa Rapat Pleno yang dilakukan segelintir orang merupakan Tindakan Kudeta yang inkonstitusional serta bertentangan dengan AD-ART ICMI sehingga sangat tidak patut untuk direspon dan sebaiknya diabaikan oleh ICMI Jabar karena Rapat Pleno tidak sah.
"Sampai saat ini Haji Marhaban Sigalingging masih Ketua ICMI Kota Bekasi yang sah dan Konstitusional sesuai AD/ART ICMI dan kita mengingatkan pihak-pihak yang melakukan Rapat Pleno untuk tidak bertidak terlalu jauh mengatasnamakan Ketua ICMI Kota Bekasi karena pihaknya akan melakukan langkah-langkah Hukum apabila diperlukan karena telah merusak tatanan Organisasi," tegas Muslim Jaya Butarbutar mengakhiri.