Jumat,  22 November 2024

Dirut Pasar Jaya Sabet Penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari KPK

SN/HW
Dirut Pasar Jaya Sabet Penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari KPK

RN - Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menerima penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Auditorium Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK Lantai 1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pahala mengatakan, pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama. Menurutnya, pada tahun ini pemberian penghargaan langsung diberikan kepada individu dan bukan Lembaga/kementerian atau pemda karena sebelumnya setelah diberikan penghargaan masih banyak kepala Lembaga/Kementerian atau pemda yang terjaring OTT.

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Raih Penghargaan The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Years (2018-2023)
Bank DKI Raih Penghargaan Best Bank 2024

“Tahun sebelum-sebelumnya penghargaan kita berikan kepada Lembaga akan tetapi masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan, hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut,” ujarnya
 dikutip pada Senin (6/12/2021).
 
Diketahui, pemberian penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin terpilih sebagai salah seorang penerima setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut. 

Penghargaan ini sebagai bentuk KPK juga untuk dapat terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.
 “Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat menjadi inspirasi,” kata Alex.

Arief Nasrudin memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan tersebut. Menurutnya melaporkan bentuk gratifikasi merupakan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan.

“Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan mengingat pasar jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta, Adapun barang yang saya terima disini saya kembalikan ke negara melalui direktorat gratifikasi dan pelayanan publik KPK," tandas Arief.