Senin,  25 November 2024

Ragu Belum Masuk DPT, Segera Lapor ke PPS

RN/CR
Ragu Belum Masuk DPT, Segera Lapor ke PPS

RADAR NONSTOP - Bagi ada yang masih ragu, apakah sudah masuk atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bisa cek di kantor Kelurahan atau langsung lapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Begitu dikatakan Komisioner KPU, Viryan Azis, jika hanya untuk sekedar cek, calon pemilih bisa mengecek di website infopemilu.kpu.go.id, atau aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

“Selama calon pemilih memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) sebagai tanda telah menjalani perekaman data e-KTP, PPS pasti memproses laporan tersebut. Dengan begitu, calon pemilih itu bisa masuk ke DPT. PPS tidak menolak keinginan calon pemilih untuk masuk DPT,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Saat ini, imbuh Viryan, perbaikan DPT di 23 daerah masih berlangsung. Temuan pemilih tanpa e-KTP pun terus bertambah.

“Kami akan menyerahkan kurang lebih 500 ribu data pemilih yang belum diberi suket oleh dukcapil,” lanjut mantan komisioner KPU Kalbar itu

Data 500 ribu pemilih tersebut juga masih sementara karena petugas coklit (pencocokan dan penelitian) masih bergerak.

Dia berharap petugas dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) mau bergerak dan menerbitkan suket bagi calon pemilih tersebut dalam 30 hari ke depan. Bila tidak, calon pemilih itu tidak akan dicatat dalam DPT.

Yang jelas, kepentingan KPU adalah memfasilitasi semua WNI yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Bila mereka belum memiliki bukti identitas, pemerintah bertanggung jawab menyediakannya.

Viryan menambahkan, masa 30 hari itu tidak akan dipercepat. Pihaknya akan memaksimalkan waktu hingga 15 Desember mendatang untuk memastikan semua pemilih bisa terdaftar. 

Selebihnya, yang belum terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Mereka baru bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00.

Diketahui, masa perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang diperpanjang membawa sejumlah konsekuensi positif bagi calon pemilih. Salah satunya, mereka yang belum terdaftar di DPT masih bisa melapor untuk mendapatkan hak pilih pada pemilu tahun depan.

Di sisi lain, masalah beda data 31 juta pemilih yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri juga hampir tuntas. ”(Pendaftaran pemilih) dimungkinkan karena saat ini masih dilakukan penyempurnaan,” pungkasnya.

 

#KPU   #DPT   #PPS