Jumat,  26 April 2024

Usai Main Seks, 'Bencong' Kemayoran Dihabisi Teman Kencan 

NS/RN/NET/ANT
Usai Main Seks, 'Bencong' Kemayoran Dihabisi Teman Kencan 
Ilustrasi

 RN - Waspada jika berkenalan via aplikasi. Sebab banyak pelaku kriminal mencari mangsa di 'Michat'.

Sub Direktrorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Adji Subhi, 20 tahun yang diduga membunuh seorang wadam atau waria di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah Apartemen di Bandung Jawa Barat, selang beberapa jam setelah ia melakukan pembunuhan pada Jumat kemarin.

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Anies Sebut JAKI Saat Debat Capres, Aplikasi Aduan Warga Langsung Diserang Hacker.  

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus Ade seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Desember 2021.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga tentang adanya orang meninggal dunia sekira pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan dan identifikasi diketahui korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya. "Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan," ujar Ade.

Selain itu, sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS di rumah korban di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, juga ikut hilang.

Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku pembununan. Terduga pelaku ditangkap di Apartement Gateway Cicadas, Bandung Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB.

Ade menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi "Michat" sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.

Lalu pada Jumat dini hari, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melalukan aksi keji itu, tersangka pun mencuri sejumlah barang dan sepeda motor korban dan melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.

Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Palembang pada 2018.

Sepanjang November 2021 pelaku juga melakukan aksi serupa dengan mencuri Motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya, di Bandung Jawa Barat. Kemudian mencuri HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka pembunuh waria ini terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.