RADAR NONSTOP - Untuk memastikan pelanggar lalu lintas tidak menunda-nunda pembayaran tilang. Listrik dan Air tertilang bakal dimatikan.
Begitu wacana Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang mengaku senang sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) diterapkan.
"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, enggak bayar (denda tilang), listrik nanti malam lampunya mati atau air mati," kata Ari di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, (25/11/2018).
BERITA TERKAIT :Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Menurut Dono, dengan sanksi ini, kontak petugas dengan masyarakat yang bersalah semakin minim. Di sisi lain, dia melihat tilang elektronik dapat diterapkan di seluruh wilayah.
Dono juga yakin kebijakan ini mampu mengubah perilaku masyarakat untuk tertib berlalu lintas. "Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk semua wilayah," ujar dia.
Sistem e-TLE sudah berlaku sejak 1 November 2018. Sebanyak dua kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) sudah dipasang di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Patung Kuda.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku penerapan e-tilang efektif. Ini terbukti dengan adanya pengurangan pelanggaran.
"Pertama kali dipasang jumlah pelanggaran sekian ratus. Sampai akhir bulan pelanggarannya mengecil," ungkapnya.