RN - Azis Syamsuddin meradang. Politisi senior Golkar ini kecewa terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Azis kecewa karena Robin dia duduk di kursi pesakitan. Karir Azis hancur pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Azis dicopot menjadi Wakil Ketua DPR. Padahal, nama Azis disebut-sebut sebagai pengganti Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar ke depan.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Saya dengan Saudara saksi pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini, saya menjadi posisi seperti ini, menjadi terdakwa," kata Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarata, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).
Saat diberi kesempatan bicara di akhir Robin pun meminta maaf ke Azis. Dia mengaku menyesal.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa, atas perbuatan saya terdakwa terjerat permasalahan ini," ucap Robin yang juga berada dalam sidang.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.