RN - Menyikapi kasus pencabulan anak di Palmerah pada Senin 20 Desember 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta harus lebih intens ke masyarakat bersama satuan Binmas kepolisian dalam sosialiasi pencegahan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia wilayah Jakarta Barat Umar Abdul Azis di Jakarta, Selasa(21/12/2021).
Pria yang akrab sebagai tokoh pemuda di Jakarta Barat ini juga memberikan contoh, di Tambora yang diketahui adalah salah satu wilayah yang paling sibuk di Asia Tenggara serta padat penduduk.
BERITA TERKAIT :Soal Heboh Eks Pacar Kaesang (Felicia Tissue), Hasto Tancap Gas, Puan Tarik Rem
Pilkada DKI 1 Putaran, Bawaslu Jangan Main Kayu?
Sehingga peran KPAI sangatlah dinanti orang tua yang memiliki anak usia di bawah 16 tahun.
“Kalau ini dilaksanakan dan mereka diberikan edukasi, saya yakin pencabulan pencabulan yang sudah marak baru baru ini akan terminimalisir.” Imbuh Umar.
Sekedar diketahui, H (39), pelaku pencabulan bocah tetangganya di Palmerah yang merupakan pegawai salah satu universitas di Jakarta ditangkap Satreskrimum Polres Jakarta Barat di kediamannya kemarin siang.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain game.
Pelaku juga kerap memberi uang Rp 10-15 ribu kepada korban setelah selesai melakukan aksi bejatnya.