Sabtu,  25 October 2025

Ketika Bekas Makam COVID Jadi TPU, Apakah Ini Inovasi atau Keputusasaan?

M. RA
Ketika Bekas Makam COVID Jadi TPU, Apakah Ini Inovasi atau Keputusasaan?
Dok. Pemakaman jenazah COPID-19 di TPU Bambu Apus, Jaktim. (Dok. Sindo)

RN –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah dihadapkan pada masalah klasik yang tak kunjung usai, krisis lahan pemakaman. Ironisnya, di tengah kota megapolitan yang penuh gedung pencakar langit, ruang untuk peristirahatan terakhir justru semakin menyempit.

Langkah darurat pun diambil. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memutuskan untuk memanfaatkan kembali sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat). Menurutnya, area tersebut akan dialihfungsikan menjadi pemakaman umum karena banyak jenazah COVID-19 yang tidak memiliki ahli waris.

“Kami minta Dinas Pertamanan membuka ruang baru. Salah satunya, lahan yang dulu digunakan untuk COVID-19,” ujar Pramono di Jagakarsa.

BERITA TERKAIT :
Jakarta Krisis Makam, Jenazah Hancur Enam Bulan Seperti Di New York Jadi Opsi 

Langkah ini sontak memicu reaksi beragam. Di satu sisi, pemerintah menganggapnya solusi cepat di tengah lahan pemakaman yang menipis. Namun di sisi lain, publik mulai bertanya-tanya, apakah memanfaatkan kembali makam korban pandemi bukan bentuk penghapusan memori kolektif atas tragedi kemanusiaan yang belum sepenuhnya disembuhkan?

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan, bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Dari total 80 titik TPU di Jakarta, sebanyak 69 sudah penuh. Hanya tersisa 11 TPU yang masih memiliki ruang untuk pemakaman baru, dan itu pun terbatas.

Karena itulah, pemerintah juga mulai mempertimbangkan opsi kerja sama lintas daerah, seperti dengan Depok dan Tangerang, agar warga Jakarta bisa tetap dimakamkan di sekitar wilayah ibu kota. Namun, wacana ini pun menimbulkan tanda tanya baru, apakah warga Jakarta kelak harus “berpindah kota” bahkan setelah meninggal dunia?

Untuk sementara, Jakarta menerapkan sistem pemakaman tumpang, di mana satu liang dapat diisi hingga empat jenazah, asalkan hubungan keluarga dekat dan usia makam sebelumnya telah lebih dari tiga tahun. Kebijakan ini disebut efektif, meski bagi sebagian warga terasa getir.

 

#Pramono   #Makam   #Tpu