RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kerja sama terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dengan beberapa pihak hari ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Hal itu disampaikan Anies saat menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan lima pihak, antara lain; Pengadilan Tinggi Agama; Gereja Bethel Indonesia Jemaat 'Kosambi Baru'; Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN); PT. Paket Anak Bangsa(Gosend); serta Rumah Sakit Pondok Indah, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12).
"Amanatnya adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait," ujar Anies di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
"Kerja sama ini dilakukan dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga," lanjutnya.
Anies juga menilai bahwa situasi pandemi COVID-19 berdampak pada percepatan era teknologi informasi yang mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta segera merespon dan beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk dalam memberikan layanan publik di bidang administrasi kependudukan.
"Dari yang semula masih mengandalkan layanan manual, menjadi layanan berbasis online. Dari yang semula menjalankan layanan sektoral, menjadi layanan terintegrasi antarsektor. Pengembangan layanan dokumen kependudukan yang terintegrasi ini akan terus dilakukan demi mewujudkan layanan yang membahagiakan dan menyejahterakan warga Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Anies juga berharap Disdukcapil DKI Jakarta konsisten dalam mewujudkan budaya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang efisien dan mudah bagi masyarakat di masa depan. Hal ini karena bisa meningkatkan partisipasi aktif warga untuk tertib adminduk.
"Dengan terjalinnya kerja sama, semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:
1) Pengadilan Agama:
a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum;
b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.
2) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Pengurus Gereja/Vihara/Pura adalah layanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.
3) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Rumah Sakit/Fasilitas Persalinan adalah untuk memastikan semua anak yang lahir langsung mendapatkan layanan NIK, KK, Akta Kelahiran, dan KIA.
Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orang tua bayi peserta BPJS PBI APBD.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) untuk memberikan layanan antar dokumen kependudukan bagi warga yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung).
Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.
Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).