RN - Habib Bahar bin Smith kena masalah lagi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.
Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith.
"Sudah naik ke penyidikan. Namun, statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago di Mapolda, Kamis (30/12).
BERITA TERKAIT :Baru Dibui Sebentar Sudah Bebas, Eks Wakil Ketua DPR (Azis) Panen Remisi?
Petugas Bandara Yang Jemput Habib Bahar Dipecat, Bos Angkasa Pura Lapor Ke Denny
Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Erdi, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Namun kapan jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ujar dia yang didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Yani Sudaro.
Menurut Erdi, kasus ini berawal dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. Namun dia tak menyebutkan isi materi dari video tersebut. Tempat kejadian kasus ini, imbuh dia berada di wilayah Jawa Barat. Sedangkan pelapornya seorang warga dari Kota Cimahi.
"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena locusnya berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tutur dia.
Erdi membahtah, informasi yang menyebutkan pelapor kasus tersebut yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dia menjelaskan, pelapor kasus ini yaitu seorang warga di Kota Cimahi.
"Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," cetus dia yang enggan menyebutkan nama sang pelapor.
Sedangkan terkait sebuah video yang viral dengan narasi anggota polisi Polda Jabar bersilaturahmi ke kediaman Habin Bahar bin Smith, Erdi menyebutkan, kehadiran anggota ke rumah Habib Bahar dalam rangka tugas. "Yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kita tangani kasus ini dengan profesional dan humanis," imbuh dia.
Sesuai dengan Peraturan kapolri, sambung Erdi, SPDP harus diserahkan polisi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan sebuah kasus. Surat itu diantaranya diserahkan ke Kejaksaan, pelapor, terlapor (Habib Bahar), dan orang-orang yang berhak menerima SPDP. Bukan dalam rangka silaturahmi, tapi dalam rangka tugas menyerahkan SPDP," kata dia.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11).
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalani pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.