RN - Polda Metro Jaya tidak menahan Cassandra Angelie (CA) terkait dugaan kasus prostitusi online. Sebab, pihak kepolisian tidak menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi pernyataan institusi Komnas Perempuan yang mendesak pihak kepolisian menggunakan UU TPPO terkait kasus prostitusi artis CA agar dapat menangkap pelaku hidung belang.
BERITA TERKAIT :Polisi Bakal Bongkar Artis yang Terlibat Protitusi Online Cassandra Angelie
Wow! Diduga Ada Oknum Pejabat yang Pakai Jasa Prostitusi Artis Cassandra Angelie, Siapakah Itu?
"Saya rasa terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Dimana dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki karena hal yang sifatnya privat," ujar Endra Zulpan, di lobby Gedung Humas Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022) sore .
Dia menyebutkan memahami maksud pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut untuk melindungi perempuan yang meskipun melakukan tindakan prostitusi sebagai pelaku tapi Dia juga menjadi korban tindakan eksploitasi seksual.
"Terkait pernyataan Komnas Perempuan yang minta penyidik Polda Metro untuk melakukan langkah hukum terhadap pria atau pun pelanggan artis CA tersebut. Terkait hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Porno Aksi, maupun UU ITE," kata Endra Zulpan.
Hal inilah yang membuat pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap artis CA. Pasalnya, selain sebagai pelaku dan juga korban tindakan prostitusi, pasal yang dijerat terhadap CA ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis CA ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.
Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.