RN - Artis Cynthiara Alona ramai menjadi perbincangan netizen. Hal ini terjadi usai pihak berwajib menangkap artis berinisial CA karena dugaaan prostitusi.
CA dikabarkan ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Tak sedikit yang mengaitkan inisial artis tersebut dengan Cynthiara Alona yang juga sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Saat dikonfirmasi kepada pengacaranya, Halim Darmawan, ia menyebut bahwa Cynthiara Alona masih ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus prostitusi online tersebut.
BERITA TERKAIT :Perputaran Duit Seks Anak Tembus Rp 127 Miliar, Dijual Ke 69 Negara
Ruko Jadi Tempat Bisnis Seks, Tangsel Bisa Dicap Kota Maksiat Nih
"Udah ditahan kan dia di Polda Metro Jaya," ujar Halim, Jumat (31/12/2021).
Sehingga, Halim memastikan bahwa Artis CA itu bukan Cynthiara Alona. Pasalnya, perempuan kelahiran Aceh, 8 Juli 1985 itu memang belum bebas.
"Belum bebas, jaksanya banding," kata Halim lagi.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Tangerang, Banten, pada 8 Desember 2021, terkait kasus prostitusi online. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Selama proses banding, Cynthiara Alona akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya.