Jumat,  22 November 2024

Polisi Bakal Bongkar Artis yang Terlibat Protitusi Online Cassandra Angelie

DIS/RN
Polisi Bakal Bongkar Artis yang Terlibat Protitusi Online Cassandra Angelie

RN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan pihaknya bakal mengupdate terkait daftar artis pesinetron yang ada dalam list mucikari Cassandra Angelie yang ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Soal perkembangan kasus prostitusi online artis CA ada yang menanyakan apa benar ada banyak artis dipanggil, nanti siang saya update ya," ujar Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022) ketika dikonfirmasi awak media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Endra Zulpan pada 3 Januari 2022 lalu mengungkapkan ada sejumlah artis sinetron yang datanya ditemukan dari penangkapan mucikari Cassandra Angelie.

BERITA TERKAIT :
Wow! Diduga Ada Oknum Pejabat yang Pakai Jasa Prostitusi Artis Cassandra Angelie, Siapakah Itu?

Namun saat itu, Endra Zulpan belum mau membeberkan lebih lanjut siapa saja artis maupun pesinetron yang ada dalam list mucikari kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie.

“Ini tidak bisa disampaikan, karena menyangkut kehormatan seseorang. Hal-hal yang bersifat pribadi,” kata Endra Zulpan.

Pihak kepolisian dikatakan Endra Zulpan saat itu belum melakukan pemanggilan terhadap para publik figur yang masuk ke dalam list tersebut. Jadwal pemanggilan terhadap nama-nama yang ada di list mucikari Cassandra Angelie sedang disusun oleh penyidik.

“Belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani,” ucap Endra Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.

Cassandra Angelie bersama mucikarinya diketahui mematok tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan. Setidaknya artis Cassandra Angelie sudah lima kali menjalani profesi prostitusi online. Kepolisian menyebutkan para pelanggan alias pria hidung belang dari artis Cassandra Angelie berasal dari kalangan tertentu.

Artis Cassandra Angelie dan tiga mucikari-nya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.