RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan menaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang diteken Anies sebesar 5,1 persen pada beberapa waktu lalu.
Wakil Gubernur DKI (Wagub DKI) Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alokasi dana kenaikan upah PJLP dimungkinkan diambil dari Biaya Tak Terduga.
"Kan UMP sebelumnya bagi PJLP di bawah itu. Sekarang jadi Rp 4,6 juta tentu ada selisih, sumber selisihnya dari mana anggaran sudah diketok sebelumnya. Tentu diusulkan dari BTT enggak papa enggak ada masalah, itu biasa ya," uja Ariza dikutip pada Sabtu (8/1/2022).
BERITA TERKAIT :60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Ariza menjelaskan bahwa pengalihan anggaran tersebut baru bersifat usulan. Yakni harus berdasarkan persetujuan dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Itu usulan nanti akan kita pertimbangkan. Bagian keuangan mengusulkan mengambil sumber dari BTT. Prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan melakukan revisi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.
Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.
"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.
"Berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen," kata Anies.