RN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng hari ini membuka layanan bagi warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP.
"Kami beritahukan kepada RT dan RW hari ini Dukcapil Kel. Kapuk membuka layanan perekaman e-KTP," ucap Tinah selaku Kasatlak Dukcapil Kel. Kapuk, Sabtu(8/12/2022).
Diungkapkan Tinah pelayanan perekaman e-KTP berlangsung dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
BERITA TERKAIT :Paulus Tannos Masih Sakti Di Singapura, KPK Bidik Ulang Penikmat Duit e-KTP
Tak Ada Razia Pendatang Baru Di Jakarta, Tapi NIK Bakal Dimatikan
"Pemberitahuan ini khusus bagi yang sudah ada didaftar undangan," pungkasnya.