RN - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi video Putri Kandung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang viral di media sosial (medsos). Dalam video viral tersebut, Ade Puspita berdalih ayahnya bukan terjaring OTT KPK. Sebab, tidak ada uang yang diamankan tim KPK saat menangkap Rahmat Effendi.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Terkait hal ini, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alian Pepen bersama uang dugaan suap miliaran rupiah. Salah satu bukti itu, yakni rekaman video ketika Pepeni ditangkap tim penindakan KPK.
"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).
"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," katanya.
Untuk diketahui, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.
Adapun, sejumlah pihak yang diamankan tim penindakan KPK bersama Rahmat Effendi yaitu, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY), ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.
Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).
Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.
"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," beber Ali.
KPK total sempat mengamankan 14 orang saat menggelar OTT di Bekasi dan Jakarta, pada 5 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.