RN - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pecat dari jabatannya.
KPK mengamankan beberapa ASN dari Pemerintahan Kota Bekasi yang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Menurut Karto, para ASN tersebut setelah mendapatkan jawaban dari KPK terkait statusnya mereka sudah diberhentikan dari jabatan.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
"Kita bersurat kepada KPK agar mengetahui statusnya, jika ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan mereka dari jabatan untuk sementara waktu,” kata Karto kepada wartawan.
Karto menjelaskan setelah mendapatkan putusan yang inkrah dari Majelis Hakim, para tersangka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan haknya.
"Setelah inkrah kita berhentikan status pegawai negerinya secara tidak hormat dan tidak mendapatkan haknya sebagai ASN," jelasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 14 orang pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB di beberapa tempat diwilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari 14 orang tersebut didapati ada 5 orang ASN Kota Bekasi yang diamankan KPK dan ditelah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya; M. Bunyamin, (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Makhfud Saifudin, (Camat Rawalumbu), Jumhana Lutfi, (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), Mulyadi alias Bayong, (Lurah) serta Wahyudin (Camat Jatisampurna).
Sedangkan Agus Murdiansyah, (Staf Dinas Perindustrian) dan Haironi, (Kasubag TU Sekretariat Daerah), dikabarkan tidak ditahan dan menjadi saksi.