RN - Komika Fico Fachrizal resmi ditetapkan sebagai terangksa atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangkat terkait kasus narkoba,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico ditangkap di rumahnya di Jalan istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
BERITA TERKAIT :Jaksa Dan Polisi Nakal Banyak Di Daerah, Tumpul Ke Atas Tajam Di Bawah
Tak Kapok Main Narkoba, Ammar Zoni Akhirnya Mendarat di Pulau Neraka Nusakambangan
Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1,45 gram. Dari pengakuannya, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016.
“Didapat (narkoba) dari pesan media sosial,’’ kata Zulpan.
Penangkapan Fico berawal dari informasi masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.