Sabtu,  23 November 2024

Sudah Ambil DP?

Proyek Banyak Dicoret, DPRD DKI Diburu 'Debt Collector'

NS/RN
Proyek Banyak Dicoret, DPRD DKI Diburu 'Debt Collector'
Ilustrasi

RN - Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta lagi resah. Para politisi Kebon Sirih itu lagi pusing tujuh keliling lantaran banyak proyek dicoret.

Diketahui, Kemendagri mengevaluasi postur Rancangan Peraturan Derah APBD DKI 2022 senilai Rp 82,47 triliun. Kabar beredar, beberapa pengusaha sudah memberikan uang muka alias DP kepada oknum dewan. 

"Kalau gak ada ya, harus balikan dong. Kalau suruh nunggu anggaran 2023, rugi kita," celetuk seorang pengusaha yang tak mau disebutkan namanya kepada radar nonstop, Minggu (16/1).

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, ada 73 program yang tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Raperda tentang APBD TA 2022.

Dari 73 program itu, paling banyak ada di Komisi A. Komisi bidang pemerintahan ini sebanyak 46 program kena coret. Lalu, Komisi B satu program, Komisi D lima program dan Komisi E sebanyak 21 program.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan sebelumnya mengatakan, rekomendasi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final. 

Dia menyebutkan, evaluasi dari Kemendagri tidak bisa diubah lagi oleh pemerintah provinsi maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Rekomendasi itu biasanya tidak boleh diubah, sifatnya final," kata Benny.

Adapun rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5859 tentang evaluasi Raperda APBD DKI 2022. Melalui keputusan itu, Kemendagri mengevaluasi beberapa poin alokasi anggaran. 

Kemudian, sejumlah alokasi anggaran yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah. "Itu aturannya seperti itu, jadi rekomendasi itu harus diikuti dan lain-lain. Kalau rekomendasi tidak boleh diubah ya tidak boleh diubah, kalau rekomendasi diperbaiki ya diperbaiki," ucap dia. 

Sementara Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik evaluasi Raperda APBD yang dikeluarkan Kemendagri. Dia mengatakan, perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri sangat prinsip dan mengambil fungsi penganggaran anggota dewan. 

"Itu sangat prinsip, pertama kaitannya dengan prinsip kita. Tiga tugas pokok kita itu tidak boleh diambil orang lain, fungsi budgeting, fungsi controlling dan fungsi pembuat perda," kata Mujiyono. 

Politisi Demokrat ini berharap keputusan evaluasi Kemendagri bisa diubah, karena ada beberapa program yang seharusnya tidak dievaluasi justru dikurangi. 

"Contoh (pengadaan lahan kantor camat) Mampang Prapatan, (anggarannya) tahun lalu baik-baik aja, kenapa sekarang dievaluasi," ucap Mujiyono.