Jumat,  29 March 2024

Komitmen Lawan Praktik Oligarki dan KKN

Aktivis 98 Beri Dukungan Ubedilah Badrun

BCR/Al
 Aktivis 98 Beri Dukungan Ubedilah Badrun
Eksponen mahasiswa 98 menyatakan sikap mendukung Ubedilah Badrun. Foto: MediaBantenCyber

RN - Eksponen aktivis mahasiswa 98, yakni Forum Kota (Forkot) dan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) bersama aktivis 98 lainnya menyatakan dukungannya terhadap Ubedilah Badrun.

Dua komponen elemen besar aktivis mahasiswa 98 ini menggelar pertemuan dengan agenda utama menyatakan sikap dukungan terhadap Ubedilah Badrun, di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).

“Kami angkatan 98 dari berbagai lintas gerakan dan lintas organ gerakan 98, berkumpul untuk melaksanakan diskusi dan mengeluarkan pernyataan sikap bersama memberikan dukungan kepada sahabat seperjuangan kami Ubedilah Badrun,’’ ujar Hanri Basel, salah satu narahubung acara tersebut, Jumat (14/1/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Aktivis 98 Tuding Pemprov DKI Dapat Intervensi, Lapor Bawaslu Soal Videotron Anies
98 Pengacara Ajukan Judicial Review UU Pemilu Tahun 2017 ke MK, Tolak Capres-Cawapres Pelanggar HAM

Dia menegaskan, bersama kawan-kawan eksponen angkatan 98 dan aktivis 98 tidak akan surut berjuang melawan ‘kejahatan’ oligarki dan KKN.

“Oligarki dan KKN saat ini sedang terjadi di Indonesia. Oligarki dan KKN adalah musuh bersama dari agenda reformasi 98,’’ katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Samson (Univ Bung Hatta), Agung Dekil (APP, Forkot), Djulayha (APP, Forkot), Apek Saiman (Untag, FKSMJ), Nanang Djamaludin (Untag, FKSMJ), Ebet (Univ Budi Luhur, Forbes), Dodi (UPN, FKSMJ), Komeng (Univ Mercu Buana, FIS), Helsusandra Syam (Univ Budi Luhur, FKSMJ), Imam Sunarto Arief (Untag, FKMSJ), Sopan Ibnu Sahlan (Univ Satyagama, FKSMJ).

Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga memberikan sinyal dukungan kepada Ubedilah Badrun. Ia mengingatkan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Pasal 10.

’’Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Tentu sepanjang dengan itikad baik. Dan perkara pokok harus didahulukan,’’ ujar Febri.

‘’Lalu itikad baik itu apa? Kita tentu setuju, perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan baik harus dipertanggungjawabkan. Tapi perhatiakn semangat utama Pasa 10 tersebut. Agar orang tidak takut melapor, tidak takut jadi saksi dan lain-lainnya,’’ sambung Febri.

Seperti diketahui, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Laporan Gibran dan Kaeseng terkait dugaan pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Buntut laporan Ubedilah Badrun, ia dilaporkan balik oleh Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer.