RN - Sidang kasus investasi tabung tanah yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur (UYM) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang pemeriksaan.
“Sidang pertama dari gugatan tiga orang korban investasI tabung tanah. Sidang pertama pemeriksaan berkas, dilanjutkan pendaftaran mediasi,” kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
BERITA TERKAIT :Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
Dikatakan, ketika korban adalah TKW yang ditawari investasi tabung tanah saat berada di Hongkong.
“Penggugat adalah TKW yang berada di Hongkong. Saudara Ja’Man Nurkhib Mansur (UYM) saat itu ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah,’’ ujarnya.
Lanjut dia, kliennya juga tidak begitu mengerti mengenai investasi tabung tanah karena tidak dijelaskan secara detail oleh UYM.
“Tidak clear, karena hanya ditawarkan satu meter persegi seharga Rp 2,2 juta. Dan, harus didaftarkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih,’’ jelasnya.
Nah, alasan kliennya sampai menggugat lantaran sampai saat ini tidak ada laporan mengenai investasi tabung tanah dari UYM.
“Iya, sampai dengan hari ini tidak ada laporan mengenai investasi itu apa, tabung tanah sendiri apa kita tidak mengerti. Mudah-mudahan di persidangan bisa dibuka apa itu investasi tabung tanah,’’ tuturnya.
Adapun dalam gugatan, masing-masing mengajukan kerugian lebih dari Rp 180 juta per orangnya. Jika diakumulasikan, maka jumlahnya lebih dari Rp 500 juta.