RN - Peredaran investasi ilegal masih marak di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dan harus memastikan sudah terdaftar di OJK. Salah satunya investasi ilegal, yakni DNA Pro.
“DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Satgas Waspada Investasi pusat dan juga sudah diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021,’’ kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy, Rabu (26/1/2022).
DNA Pro sendiri menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Investasi abal-abal ini mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar lewat media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].