RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 'sindir' KPK karena mengemis kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu), untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karena hal itu, Fahri merasa saat ini lembaga antirasuah itu sedang
Frustrasi dalam memberantas korupsi. "Jadi gini ya, KPK sudah salah jalan, KPK itu sudah salah langkah, sebaiknya dan sekarang KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan minta presiden bikin Perppu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Fahri pun meminta kepada Presiden Jokowi, agar tak gegabah menuruti keinginan KPK. Ia lebih setuju jika Perppu tersebut mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum.
"Kalau saya strateginya gitu. KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan anak-anak digabung dalam satu lembaga menjadi lembaga komplain, kalau saya itu desainnya," ujarnya.
Lebih lanjut katanya, dengan dijadikannya satu payung hukum KPK akan menjadi raksasa tempat orang melaporkan malpraktik di dalam pelayanan publik, dalam pengadaan barang, tender dan sebagainya.
"Itu yang terjadi di banyak negara, sehingga betul-betul efek dari kehadiran lembaga besar itu pada perbaikan indeks persepsi korupsi bangsa kita. Itu contoh yang ada di Korea Selatan, kalau Pak Jokowi mau itu dahsyat itu," tandasnya.