RN - Ketua Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo) Tigor Doris Sitorus mengatakan, pihaknya mendukung wacana yang digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara cukup mengembalikan uang ke negara.
Menurutnya, wacana yang disampaikan Jaksa Agung itu sangat tepat lantaran akan mempercepat pelaksanaan proses hukum yang sederhana dan berbiaya ringan. "Selama ini juga tidak semua pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dihukum," kata Tigor dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Tigor mencontohkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kegiatan fisik yang cukup hanya mengembalikan uang sebesar temuan tersebut. "Jadi sangat jarang pada kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hanya sebesar Rp50 juta yang diproses hukum," kata Tigor.
BERITA TERKAIT :Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya
Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak
Selain itu, kata Tigor, dalam beberapa kasus temuan BPK terkait kelebihan bayar hingga puluhan miliar pelakunya tidak harus dihukum asalkan mengembalikannya ke negara sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Meski begitu, Tigor menegaskan, Pak Tejo menolak keras jika pelaku pungutan liar atau pungli di bawah Rp50 juta tidak diproses hukum. "Karena bisa saja terbukti hanya Rp50 juta, tetapi kalau secara terus menerus bisa mencapai miliaran rupiah," ucapnya.
Di sisi lain, Tigor melihat, reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal wacana Jaksa Agung terlalu berlebihan. "Itu baru sebatas wacana yang belum diterapkan kepada siapapun, karena perlu kajian mendalam dan menyeluruh," tegasnya.
Tigor mengatakan, selama era ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil menggulung kasus-kasus besar, seperti korupsi Asabri dan Jiwasraya yang kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Terkait penerapan restorative justice terhadap pelaku curanmor di Cimahi, kata Tigor, arahan yang disampaikan Jaksa Agung sudah tepat. "Pelaku dibebaskan dari hukuman karena dia terpaks mencuri. Namun hal itu tidak bisa serta merta diterapkan terhadap pencuri motor lainnya," kata Tigor.
Tigor melanjutkan, begitu juga terkait penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak boleh digeneralisasi bahwa semua penyelenggara yang terbukti merugikan negara senilai itu dibebaskan.
"Artinya kasusnya harus dikaji secara komprehensif, apa ada potensi berulang jika diampuni dengan tidak memenjarakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung meluruskan pemberitaan di media massa mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (27/1). Dalam rapat itu, Jaksa Agung menyebut korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal. Pertama, bahwa pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.
Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).
Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 sesuai data yang diterima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).
Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli)," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.
"Diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Leonard.
"Adapun penjelasan di atas, merupakan respons Bapak Jaksa Agung dan imbauan yang sifatnya umum menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput," tambahnya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).
"Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Leonard.