Jumat,  22 November 2024

Kasudin Citata Jaktim Kemana?

Pak Gub, Gedung dan Perumahan Tanpa IMB di Jaktim Marak Tuh…

RN/CR
Pak Gub, Gedung dan Perumahan Tanpa IMB di Jaktim Marak Tuh…
-Net

RN - Bangunan gedung perkantoran dan perumahan tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Timur makin marak saja.

Kuat dugaan, maraknya bangunan tanpa IMB tersebut dibekingi oknum pejabat, sehingga pelanggaran tersebut terus berlangsung terus menerus.

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah bangunan gedung perkantoran 8 lantai plus 2 basement di jalan Pemuda Nomor 7 RT.008 RW 004 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.

BERITA TERKAIT :
Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial

Bangunan yang memiliki luas hampir tujuh ratus meter tersebut berdiri kokoh    dan tidak ada tindakan tegas dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin Citata) Jakarta timur, Widodo.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho sangat menyayangkan sikap Kasudin Citata Jaktim yang tutup mata atas pelanggaran - pelanggaran di wilayahnya.

Dimas pun mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot bawahannya tersebut.

“Jika tidak ada oknum yang back up, mustahil bangunan tersebut bisa berdiri dan pembangunannya jalan terus,” ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, pembangunan Gedung Perkantoran 8 lantai dan 2 Basement melebihi Koefisein Dasar Bangunan (KDB) 55 persen Koefensi Luas Bangunan (KLB) 3.00, bahkan Koefisien tampak Basement 55 persen (KTB), serta Koefisien Daerah Hijau 55 persen (KDH) yang tidak memiliki jarak bebas bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan Kepercayaan dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Dimas mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas kepada aparatur dibawahnya serta taat terhadap Undang-undang 28 tahun 2002 Tentang Pembangunan Gedung Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan Pembangunan Menjadi Referensi Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Menindak Bangunan Tanpa IMB. Maka dari itu bangunan yang berdiri tanpa IMB harus diberi tindakan Tegas/Dibongkar.

#IMB   #Kasudin   #Citata