RN - Karena melampaui batasan jam operasional, tiga bar di wilayah Jakarta terpaksa disegel. Tiga bar tersebut dinilai melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga kafe tersebut yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
"Kami segel dan pasang garis polisi,'' ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Selain melakukan penyegelan, lanjut dia, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal
BERITA TERKAIT :Polisi Hadir Korban Tersenyum, Polsek Penjaringan Polres Metro Jakut Salurkan Bantuan Tali Asih
Merasa Tertipu, Pemilik STIE GICI Laporkan Pengurus KORPRI Ke Polres Metro Kota Bekasi
Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.
