Sabtu,  21 September 2024

Gegara Langgar Jam Operasional, Tiga Bar di Jakarta Disegel 

Al
 Gegara Langgar Jam Operasional, Tiga Bar di Jakarta Disegel 
Ilustrasi. Foto: Net

RN -  Karena melampaui batasan jam operasional, tiga bar di wilayah Jakarta terpaksa disegel. Tiga bar tersebut dinilai melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 

Tiga kafe tersebut yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya.

"Kami segel dan pasang garis polisi,'' ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Selain melakukan penyegelan, lanjut dia, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal 

BERITA TERKAIT :
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110
Waspada, Sepeda Listrik Rawan Celaka

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.

"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.