RN- Kasus sengketa tanah atas nama R Siti Hadidjah warga Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan masih terus berlanjut. Pihak ahli waris berencana bakal melakukan gugatan sengketa informasi publik terhadap BPN Tangsel.
Kuasa Hukum R Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang, S.H., mengatakan Tim Kuasa Hukum telah melakukan penelusuran digital atas kepemilikan sebidang tanah persil 9 D IV, Letter C 1352 seluas 6000 m2, terletak di Kelurahan Pondok Ranji. Menurut hasil penelusuran Tim Kuasa Hukum secara digital, tanah tersebut belum bersertipikat.
“Jadi gini, penelusuran digital ini kan bagian dari kebijakan pemerintah yang sah secara hukum. Nah pada Tanggal 27 Januari 2022 kami melakukan penelusuran digital melalui link http://bhumi.atrbpn.go.id yang merupakan laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dan hasil penelusuran digital, terhadap lokasi objek tanah ibu R Siti Hadidjah, belum bersertipikat,” kata Erwin saat ditemui di Tangerang Selatan, Selasa, 8 Februari 2022.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
Erwin menyesalkan kebijakan Badan Pertanahan Nasional kota Tangerang Selatan yang selama ini dianggap tidak transparan atas status kepemilikan tanah.
“Saya rasa BPN Tangsel pasti mengetahui status kepemilikan tanah saat ini, baik secara digital maupun yuridis. Karena akses digital ini kan bagian kebijakan BPN Tangsel. Lucu bila BPN Tangsel tidak tau,” ucap Erwin dengan nada tegas.
Erwin menambahkan Tim nya akan melakukan gugatan sengketa informasi publik terhadap BPN Tangsel.
“Jawaban surat BPN Tangsel tanggal 25 Januari 2022 sangat keliru dan tidak memberikan keterbukaan informasi publik kepada kami. Intinya kami tidak puas atas jawabannya. Rekam digital hasil penelusuran Tim Kuasa hukum akan kami jadikan bukti, biar semua terang-benderang. Ya dalam waktu dekat gugatan akan di daftar ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Karena berdasarkan Yurispundensi Komisi Informasi Pusat, putusan 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019, dokumen-dokumen riwayat penerbitan Sertipikat adalah informasi terbuka” tegasnya.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.
Bukti Siti Hadidjah itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 Meter Pesegi, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.
Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
Menurut penasehat hukum, artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum.